Medan l Redaksisatu.Id.batubara
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan bahwa Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, tidak terbukti melakukan permintaan uang sebesar Rp200 juta seperti yang sempat dituduhkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan melalui Kasubdit Penmas, AKBP Siti Rohani Tampubolon, pada Selasa malam, 5 Agustus 2025. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara oleh Bidang Propam Polda Sumut, disimpulkan bahwa Ipda Lizar Hamdani tidak terbukti melakukan permintaan uang seperti yang dilaporkan,” ujar Siti.
Sebelumnya, Polda Sumut telah memeriksa Ipda Lizar Hamdani pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pemeriksaan itu dilakukan setelah pernyataan Julham Situmorang yang mengaku dimintai dana sebesar Rp200 juta oleh Ipda Lizar, disebut-sebut dalam rangka ‘memuluskan perkara’ yang sedang ditangani Unit Tipikor Polres Pematangsiantar.
Selama proses tersebut, Bidang Propam melakukan pendalaman dan klarifikasi menyeluruh atas laporan yang dilayangkan. Setelah gelar perkara dilakukan, tidak ditemukan cukup bukti yang menguatkan adanya permintaan uang seperti yang dituduhkan.
Siti juga memastikan bahwa proses pemeriksaan dijalankan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prosedur internal di tubuh Polri. Dengan hasil ini, dugaan pemerasan yang sempat mencuat ke publik dinyatakan tidak terbukti. (Red/Rel).

