Medan, Redaksisatu.Id.batubara — Sindikat perdagangan bayi berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang diamankan dengan peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut.
Sindikat perdagangan bayi ini terungkap setelah polisi melakukan penindakan pada Sabtu (28/03/2026) di kawasan Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo.
Enam tersangka yang diamankan terdiri dari dua pasangan suami istri dan dua orang lainnya. Rinciannya, pasangan pembeli berinisial SP dan JG, pasangan agen berinisial SS (55) dan ET (44), serta ibu kandung bayi berinisial M (42) bersama sepupunya SD yang diduga menjadi perantara.
Kasus ini bermula dari M yang melahirkan bayi perempuan dari hubungan di luar pernikahan. Bayi tersebut kemudian diserahkan melalui sepupunya kepada agen untuk dijual.
Selanjutnya, agen SS dan ET menjual bayi tersebut kepada pasangan pembeli dengan harga Rp25 juta. Dari transaksi itu, ibu kandung bayi menerima sekitar Rp12 juta.
Polisi mengungkap bahwa pasangan agen tersebut merupakan tetangga dari ibu kandung bayi dan diduga telah menjalankan praktik perdagangan bayi selama kurang lebih dua tahun.
Hasil penyelidikan sementara juga menunjukkan bahwa sindikat ini telah menjual sedikitnya dua bayi ke luar daerah. Temuan ini mengindikasikan adanya jaringan, meskipun masih dalam skala terbatas.
Saat ini, bayi perempuan yang menjadi korban telah diamankan dan dititipkan di RSUD Dr. Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan serta perlindungan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan peran tenaga medis atau fasilitas kesehatan dalam proses kelahiran hingga penjualan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus sindikat perdagangan bayi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan hak anak yang seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh hukum. (Febi).

