RUU Narkotika Baru, BNN Desak Kewenangan Diperkuat demi Lawan Jaringan Global

Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — BNN mendorong penguatan kewenangan dan kejelasan peran lembaga dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang tengah dibahas. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (07/04/2026), sebagai respons atas ancaman narkotika yang semakin kompleks dan terorganisir lintas negara.

BNN menilai, pembaruan regulasi harus bersifat adaptif dan responsif agar mampu menghadapi pola kejahatan narkotika yang terus berkembang. Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menegaskan bahwa keberadaan aturan baru harus memperkuat posisi lembaga dalam melakukan penindakan dan pencegahan.

Salah satu poin penting yang disorot adalah usulan agar nama “BNN RI” tetap dicantumkan secara tegas dalam RUU. BNN mengingatkan, penghapusan nomenklatur tersebut berpotensi menghilangkan kewenangan penyidik, terutama dalam melakukan tindakan hukum seperti penangkapan dan penahanan. BNN menekankan bahwa fungsi penyidikan harus tetap dijalankan oleh penyidik dari unsur Polri dan pegawai negeri sipil.

narkotika

Selain itu, BNN mengusulkan agar metode penyelidikan khusus dapat digunakan sejak tahap awal. Teknik seperti penyadapan, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan dinilai krusial untuk membongkar jaringan narkotika yang biasanya bergerak secara tertutup. Dalam hal penindakan, BNN juga meminta agar durasi penangkapan dikembalikan menjadi 3×24 jam dan bisa diperpanjang 3×24 jam, mengingat kompleksitas kasus yang sering terputus di lapangan.

Di sisi penanganan penyalahguna, BNN mendorong perubahan pendekatan. Penentuan status penyalahguna diusulkan tidak lagi mengacu pada standar biologi LD50, tetapi menggunakan ukuran “Unit Dosis Harian” selama 1 hingga 3 hari pemakaian. Langkah ini bertujuan agar pengguna lebih diarahkan ke rehabilitasi, bukan langsung diproses sebagai pelaku pidana.

BNN juga mengusulkan agar hasil Tim Asesmen Terpadu memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, hasil asesmen dapat dijadikan dasar penyelesaian perkara di luar jalur pidana. Selain itu, lembaga ini mendorong penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI 8807:2022) dalam layanan rehabilitasi serta integrasi data melalui sistem nasional yang terpadu.

narkotika

Namun demikian, BNN mengakui masih adanya keterbatasan fasilitas rehabilitasi. Saat ini, layanan di tingkat kabupaten dan kota baru memenuhi sekitar 42 persen dari kebutuhan ideal, sehingga perlu perhatian serius dalam pengembangannya.

Menutup pernyataannya, BNN menegaskan bahwa pembaruan RUU Narkotika merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat. Regulasi yang kuat diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus membuka peluang pemulihan bagi korban penyalahgunaan. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba. (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news