Batu Bara — Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menegaskan bahwa orang yang menyampaikan atau menyebarluaskan berita bohong dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Advokat Suhairi, S.Sos., S.H. menjelaskan, KUHP baru kini telah menjadi hukum positif (ius constitutum) di Indonesia. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk ketentuan mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita maupun pemberitahuan bohong.
Penjelasan itu disampaikan Suhairi saat ditemui awak media di Simpang Kuala Tanjung, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu pagi (01/03/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari KUHP lama yang diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan telah diterapkan kurang lebih selama 80 tahun di Indonesia.
Ia menerangkan, penyempurnaan tersebut dilakukan karena KUHP baru memuat aturan yang sebelumnya belum diatur dalam KUHP lama atau memperbarui ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut, Suhairi memaparkan bahwa dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP diatur bahwa setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan yang diketahuinya sebagai kebohongan dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau dikenakan pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa sanksi pidana tersebut dapat diterapkan apabila penyiaran atau penyebarluasan berita bohong itu mengakibatkan atau memicu terjadinya kerusuhan di tengah masyarakat.
“Apabila penyebaran berita bohong tersebut tidak menimbulkan dampak atau kerusuhan, maka pelakunya belum dapat dituntut secara pidana,” ujar Suhairi.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan itu juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi.
Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks yang dapat menghasut dan memancing emosi, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau konflik sosial. (OK.Zulfan).

