Simalungun, Redaksisatu.Id.Batubara – Polda Sumatera Utara melalui Satresnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Simalungun hingga Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan, termasuk seorang mahasiswa dan bandar narkoba.
Dari hasil operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 245,08 gram, ganja, alat hisap sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga kendaraan yang digunakan para pelaku.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun.
“Mendapat informasi dari masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/05/2026).

Dalam penindakan awal, polisi menangkap dua orang berinisial YS (26) dan SEM (20). Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor sambil menunggu pembeli narkotika.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu, ganja, alat hisap, dan sejumlah barang bukti lain. Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada pemasok sabu bernama Timbul Taranap Manalu.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli narkotika. Transaksi kemudian disepakati di Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Saat akan ditangkap, pelaku berinisial TTM (43) sempat mencoba melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.
“Hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, ditemukan 57 paket sabu dengan berat bruto mencapai 245,08 gram,” ungkap Ferry.

Selain TTM, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial M (42) yang berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Randy yang disebut berasal dari Aceh. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran petugas.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan memberantas jaringan narkotika hingga ke tingkat pemasok utama guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang terlibat. (Ramlan Purba).
Sumber: Humas Polres Simalungun.

