Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS Desa Tanjung Gading Nekad Beroperasi Meskipun Pemkab Batu Bara Telah Melarangnya Karena Diduga Belum Memiliki Izin Lingkungan

Laporan: Tim Investigasi Redaksisatu.Id.batubara

Hukum sepertinya tidak berlaku bagi Owner Pabrik Kelapa Sawit PT. Sawit Abadi Sentosa (PT. SAS) yang berkedudukan di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakan demikian, karena kendatipun diduga belum memiliki izin lingkungan (Instalasi Pengelolaan Air Limbah), namun perusahaan yang bergerak di bidang perkelapasawitan (Pengolahan CPO) itu tetap nekad beroperasi seolah olah merasa kebal hukum.

Terkait dengan hal di atas, Undang Undang Lingkungan Hidup secara tegas mengatur, bagi siapa saja yang mengoperasikan atau menjalankan suatu usaha pabrikan atau industri tanpa memiliki izin lingkungan diancam dengan hukuman pidana. Atau dengan kata lain, menjalankan usaha yang berdampak lingkungan tanpa memiliki izin lingkungan merupakan tindak pidana.

Hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Redaksisatu.Id.batubara pada Rabu, 27 Agustus 2025 di lokasi Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS, menemukan bukti bahwa benar pada saat itu Pabrik Kelapa Sawit Mini tersebut sedang beroperasi yang ditandai dengan suara berisik mesin penggiling sawit yang terdengar kuat ditelinga dan asap hitam tebal yang mengepul ke atas langit.

Fakta empiris ini tentu saja mengisaratkan bahwa Pemerintah–khususnya Pemerintah Kabupaten Batu Bara–tidak berdaya untuk menegakkan hukum yang semestinya wajib ditegakkan.

Berdasarkan data dan informasi yang didapatkan oleh Awak Media Redaksisatu.Id.batubara, warga masyarakat di sekitar pabrik telah melayangkan surat pengaduan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara perihal operasional Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS yang diduga belum siap pembangunannya dan belum memiliki izin lingkungan.

Lalu, guna menyahuti pengaduan masyarakat tersebut, Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara telah melakukan peninjaun ke lapangan dan menemukan bukti bahwa dilihat dari berbagai persyaratan, PT. SAS belum bisa beroperasi sehingga pihak Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara menerbitkan Surat Nomor 660/1589 Tanggal 14 Agustus 2025 Hal: Pemberhentian Usaha dan/atau kegiatan.

Dalam point 3 isi surat dimaksud, Pemkab Batu Bara menyatakan bahwa sehubungan pihak PT. SAS belum bisa menunjukkan dokumen lingkungan yang berisi beberapa izin lingkungan, maka Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS yang beralamat di Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka itu wajib memberhentikan operasionalnya.

Humas PT. SAS, Mulkan, S.H., ketika dikonfirmasi Wartawan Media Redaksisatu.Id.batubara di sekitaran Pos Security Perusahaan tersebut mengatakan bahwa pihaknya belum ada menerima Surat dari Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara Perihal Pemberhentian Operasional PT. SAS. Justru Mulkan merasa heran mengapa kok Wartawan lebih duluan tahu tentang surat itu daripada pihaknya.

Kepada Awak Media, Mulkan, S.H. mengakui kalau PT. SAS telah beroperasi dalam keadaan izin sedang dalam proses pengurusan, seperti Izin IPAL dan lain sebagainya.

Dari hasil investigasi yang dilakukan Awak Media Redaksisatu.Id.batubara sebagaimana dimaksud di atas, meskipun diduga belum memiliki izin lingkungan, PT. SAS tetap saja nekad mengoperasikan usahanya seakan akan dia tidak peduli dengan supremasi hukum di Republik ini.

Ironisnya, Surat Perintah Memberhentikan Kegiatan Usaha yang dikeluarkan oleh Pemkab Batu Bara melalui Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup diacuhkan begitu saja. Karenanya, demi menjaga marwah Pemerintah, diminta kepada Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. untuk bertindak tegas dengan menghentikan sementara operasional PT. SAS yang diduga jelas jelas melanggar hukum.

Warga di sekitaran pabrik PT. SAS pun berharap agar Bupati tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum (law enforcement). “Janganlah Pemerintah beraninya hanya menggusur tempat dagangan masyarakat kecil saja, tapi ketika ada orang berduit nyata nyata mengangkangi Undang Undang dibiarkan dan tidak ditindak”, imbuh warga Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading menyampaikan kepada Awak Media.

Kemudian, jika benar pernyataan dari Humas PT. SAS Mulkan, S.H., bahwa pihaknya berani mengoperasikan pabrik dalam kondisi diduga belum memiliki izin lingkungan karena telah mendapat restu dari Kapolres Batu Bara, justru lebih gila lagi itu.

Polri sebagai aparat penegak hukum seharusnya mendukung dan memperkuat Keputusan Pemkab Batu Bara yang minta PT. SAS menghentikan kegiatan usahanya karena diduga belum memiliki izin lingkungan, dan bukan malah menimpalinya dengan kebijakan yang kontradiktif memberi restu PT. SAS beroperasi dalam statusnya yang masih inskonstitusional.

Atas apa yang terjadi, Awak Media berkesimpulan ada 2 (dua) matahari dalam hal penegakan hukum di Kabupaten Batu Bara yang saling kontradiktif dan hal ini merupakan preseden buruk yang tidak patut dicontoh oleh publik.

Sekedar mengingatkan kepada semua pihak, sesuai Ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 ditegaskan “Perusahaan yang tidak memiliki izin lingkungan dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 1 miliar”.

Selain dapat diberikan sanksi sebagaimana dimaksud di atas, Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya tanpa memiliki izin lingkungan juga akan dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, atau pencabutan izin lingkungan.

Dengan diduga belum memiliki izin lingkungan, dikawatirkan akibat limbah yang dihasilkan Pabrik Kelapa Sawit PT. SAS masyarakat akan merasakan dampak negatif yang bertendensi menimbulkan kerugian pada mereka, baik dari aspek kesehatan, pencemaran dan kerusakan lingkungan maupun dari aspek kenyamanan hidup. (Tim Redaksi).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news