Jakarta, Redaksisatu.id.batubara – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi korupsi. Usulan ini didasarkan pada kajian DEN yang merujuk pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Luhut menyampaikan usulan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia menyebut kajian itu bertujuan agar penanganan korupsi di Indonesia sesuai dengan standar internasional.
Menurut Luhut, kajian DEN mengacu pada konvensi antikorupsi PBB yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Ia menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk korupsi yang diatur dalam konvensi tersebut.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut mengatakan Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi tersebut. Menurutnya, penyelarasan standar penanganan korupsi penting untuk mendukung penerapan kebijakan yang lebih sesuai dengan praktik internasional.
Ia juga menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat menjadi tantangan bagi dunia usaha. Luhut mencontohkan Danantara, yang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya juga menghadapi risiko usaha.
“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” ujarnya.
Meski demikian, usulan Luhut tersebut merupakan hasil kajian yang disampaikan kepada Presiden. Usulan itu tidak serta-merta mengubah ketentuan hukum yang berlaku. Perubahan definisi maupun unsur tindak pidana korupsi tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Selain membahas definisi korupsi, Luhut juga melaporkan sejumlah data kepada Presiden Prabowo. DEN berencana meningkatkan penyampaian data yang akurat dan terkini untuk mendukung proses pengambilan keputusan pemerintah.
Luhut berharap kebijakan pemerintah dapat disusun berdasarkan informasi yang kuat, terutama dalam menghadapi dinamika perekonomian global. DEN pun akan lebih intensif memberikan data terbaru kepada Presiden agar keputusan yang diambil semakin tepat. (Red/Rel).

