Jakarta, Redaksisatu.id.batubara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin mengkaji ulang definisi tindak pidana korupsi, khususnya terkait kerugian negara. KPK menilai, penyesuaian aturan perlu mempertimbangkan perbedaan ketentuan internasional dan karakteristik korupsi di Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, terdapat perbedaan penafsiran antara United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo, Rabu (21/10/2026).
Menurut Setyo, Indonesia memiliki karakteristik tersendiri dalam penanganan tindak pidana korupsi. Karena itu, perubahan aturan harus memperhatikan berbagai modus korupsi yang selama ini terjadi agar upaya pemberantasan korupsi tetap efektif.
“Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.
Setyo menilai, apabila UNCAC dijadikan acuan dalam pembaruan regulasi, perubahan UU Tipikor menjadi langkah yang lebih ideal. Ia juga mendorong agar sejumlah bentuk tindak pidana korupsi yang belum diatur secara memadai dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam undang-undang.
Bentuk tindak pidana tersebut meliputi foreign bribery atau suap terhadap pejabat asing, trading in influence atau perdagangan pengaruh, suap di sektor swasta, serta illicit enrichment atau pengayaan ilegal.
“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta dan illicit enrichment,” kata Setyo.
Luhut Usulkan Evaluasi Definisi Korupsi
Usulan perubahan definisi korupsi sebelumnya disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bersama anggota Dewan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Luhut mengatakan, Presiden menyetujui kajian yang disusun tim DEN mengenai definisi tindak pidana korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu (21/10/2026).
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ujar Luhut.
Salah satu poin yang diusulkan adalah meninjau kembali kedudukan kerugian negara dalam penentuan tindak pidana korupsi. Luhut berpendapat, pendekatan tersebut perlu diselaraskan dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Ia menekankan bahwa penyuapan atau bribery menjadi salah satu bentuk perbuatan yang dibahas dalam konvensi antikorupsi tersebut.
“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut.
Luhut Soroti Dampak terhadap Bisnis BUMN
Selain persoalan definisi hukum, Luhut menilai penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi dapat memengaruhi ruang gerak bisnis perusahaan milik negara. Ia menyoroti bahwa setiap kegiatan usaha memiliki risiko, termasuk keputusan bisnis dan aksi korporasi yang dilakukan Danantara.
Menurut Luhut, risiko kerugian dalam kegiatan bisnis perlu dibedakan secara tepat dari perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Ia menilai kajian tersebut penting agar kegiatan usaha perusahaan negara dapat berjalan dengan mempertimbangkan risiko bisnis.
“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” terang Luhut.
Perbedaan penekanan antara KPK dan DEN menunjukkan bahwa rencana perubahan UU Tipikor memerlukan kajian menyeluruh. Usulan Luhut menyoroti hubungan antara kerugian negara dan risiko bisnis, sedangkan KPK mengingatkan pentingnya mempertimbangkan modus korupsi yang berkembang di Indonesia serta kemungkinan memperluas cakupan tindak pidana korupsi dalam undang-undang. (Red/Rel).

