KUHP Baru Berlaku, Advokat Batu Bara Ingatkan Usaha Gadai dan Pesta Tanpa Izin Bisa Dipidana

Batu Bara — KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan di Indonesia dan memuat sejumlah aturan penting yang perlu diketahui masyarakat. Salah satunya terkait usaha gadai tanpa izin serta penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Advokat Kabupaten Batu Bara, Suhairi, S.Sos., S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai isi KUHP baru sangat penting dilakukan agar masyarakat tidak melanggar hukum karena ketidaktahuan.

Hal tersebut disampaikan Suhairi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Sabtu pagi (07/03/2026). Ia menilai seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, tugas menyosialisasikan aturan hukum tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun pemerintah. Para advokat juga memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam penjelasannya, Suhairi menguraikan bahwa KUHP yang baru telah mengatur mengenai tindak pidana perizinan, termasuk terkait usaha gadai tanpa izin.

Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara serta Fakultas Hukum Universitas Asahan tersebut menjelaskan bahwa ketentuan itu tercantum dalam Pasal 273 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian dapat dikenakan pidana.

Sanksinya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III sebesar Rp50.000.000.

Suhairi menjelaskan bahwa ketentuan pidana tersebut berlaku apabila kegiatan usaha gadai dilakukan secara tetap dan dijadikan sebagai mata pencaharian yang bersifat permanen serta bertujuan mencari keuntungan.

Sebaliknya, jika kegiatan gadai atau komisi dilakukan secara insidental atau hanya sesekali untuk membantu orang lain tanpa tujuan keuntungan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pidana pada Pasal 273 KUHP.

Selain itu, Suhairi juga menyoroti aturan mengenai penyelenggaraan pesta atau keramaian tanpa izin yang juga diatur dalam KUHP baru.

Ia menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya KUHP baru pada 2 Januari 2026, masyarakat yang mengadakan pesta atau kegiatan keramaian di tempat umum tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum tanpa izin dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000.

Lebih lanjut Suhairi menjelaskan bahwa sanksi tersebut dapat menjadi lebih berat apabila kegiatan keramaian tersebut mengganggu kepentingan umum atau menimbulkan keributan di masyarakat.

Hal itu diatur dalam Pasal 274 ayat (2) KUHP yang menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II sebesar Rp10.000.000 apabila menyebabkan keonaran atau gangguan ketertiban umum.

Suhairi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC Konfederasi SPSI Kabupaten Batu Bara berharap masyarakat dapat memahami aturan hukum tersebut dengan baik.

Ia mengajak masyarakat untuk menyikapi ketentuan dalam KUHP baru secara bijaksana agar tidak terjerat sanksi hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap peraturan yang berlaku. (OK. Zulfan).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news