Jakarta, Redaksisatu.id.batubara – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki tahap pendalaman. Bareskrim Polri kini menelusuri pihak yang diduga menjadi pemberi perintah serta kemungkinan adanya aktor lain di balik aksi penyadapan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan bahwa penyidik akan mengusut seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkara ini. Penelusuran tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga mengatur atau memerintahkan tindakan penyadapan.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026).
Dalam perkembangan penanganan perkara, empat jenderal polisi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Keempatnya disebut dijerat dengan ketentuan hukum mengenai penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Dalami Kasus
Keseriusan penanganan kasus penyadapan ilegal ini juga ditunjukkan melalui pembentukan tim khusus oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. Pembentukan tim dilakukan untuk mendalami informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pimpinan Polri telah mencermati berbagai perkembangan informasi sebelum mengambil langkah penanganan khusus.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pembentukan tim khusus menjadi bentuk keseriusan institusi Polri dalam merespons persoalan tersebut.
Komisi III DPR Desak Motif Penyadapan Dibongkar
Pengusutan kasus penyadapan Prabowo juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Polri bergerak cepat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Ia menyoroti jumlah objek penyadapan yang disebut mencapai 6.000. Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu nama yang disebut masuk dalam daftar objek penyadapan tersebut.
Habiburokhman menilai jumlah tersebut menunjukkan seriusnya perkara yang harus ditangani aparat penegak hukum. Ia juga menyinggung kemungkinan adanya kepentingan politik berskala besar di balik tindakan tersebut.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, akan mengawal proses penanganan perkara hingga selesai sesuai arahan pimpinan DPR.
Pemberi Perintah hingga Penerima Keuntungan Harus Diusut
Habiburokhman menegaskan bahwa pengusutan kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus apabila terbukti terlibat dalam tindakan penyadapan ilegal.
Menurutnya, pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban tidak hanya pelaku penyadapan, tetapi juga orang yang membantu, memberikan perintah, hingga pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut.
Melalui pendalaman Bareskrim dan pembentukan tim khusus, Polri diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, metode penyadapan yang digunakan, serta motif di balik dugaan tindakan tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan setiap pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Rel).

