Jakarta l Redaksisatu.Id.batubara
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menghadiri sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/10).

Sidang ini mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden Republik Indonesia terkait pengujian Pasal 53 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2025 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DPR menegaskan bahwa pertahanan negara merupakan fungsi utama pemerintahan dalam menjaga kesatuan dan kedaulatan bangsa.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menyampaikan ringkasan keterangan Presiden yang menjelaskan bahwa pengaturan mengenai jabatan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian dan lembaga bertujuan mempertegas pelaksanaan tugas pokok TNI serta menyinkronkan regulasi lintas sektor. (Red/Rel).

