Jakarta, Redaksisatu.Id.batubara — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Sidang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan saksi investigator serta pemeriksaan saksi dari pihak Terlapor III.
Dalam jalannya persidangan, Hendra Yan selaku Country Manager Ningbo AUX Imp. & Exp. Co. Ltd. yang merupakan Terlapor II kembali tidak memenuhi panggilan sidang. KPPU menyebut pemanggilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun saksi tetap tidak hadir.

Karena saksi investigator kembali mangkir, Investigator KPPU kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyelidikan untuk dijadikan bagian dari alat bukti dalam proses persidangan perkara tersebut.
Pada agenda berikutnya, Majelis Komisi memeriksa saksi dari Terlapor III yakni Direktur PT Hamparan Daya Cipta Infinity, Willianto Leonardi. Dalam keterangannya, Willianto menjelaskan bahwa perusahaan yang dipimpinnya bergerak di bidang kontraktor mekanikal dan elektrikal untuk proyek bangunan komersial.
Menurutnya, proyek yang dikerjakan meliputi gedung perkantoran, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah hingga berbagai bangunan komersial lainnya.
Dalam persidangan, saksi juga menjelaskan adanya perbedaan karakteristik antara Commercial AC dan Residential AC. Ia menerangkan bahwa Commercial AC lebih banyak digunakan untuk kebutuhan proyek bangunan komersial, sedangkan Residential AC biasanya digunakan sebagai pelengkap sesuai kebutuhan tertentu dalam proyek.

Selain itu, terungkap pula bahwa PT Hamparan Daya Cipta Infinity merupakan dealer Commercial AC milik PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS) yang menjadi Terlapor III dalam perkara tersebut.
Namun demikian, saksi menyebut sejak awal kerja sama hingga saat ini perusahaan belum pernah melakukan pembelian produk dari PT TCHS. Hal itu disebut karena perusahaan tersebut menghadapi persoalan hukum setelah enam bulan pertama masa kerja sama berjalan.
KPPU dijadwalkan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pelanggaran distribusi AC AUX tersebut pada Selasa, 19 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli investigator. (Red/Rel).

