Konsultasi Hukum Gratis Hadir di Kelurahan Kotapinang

Labusel, Redaksisatu.Id.batubara — Warga Kelurahan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini memiliki akses konsultasi hukum gratis melalui kerja sama Pemerintah Kelurahan Kotapinang dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Insan Cita.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kelurahan Kotapinang, Senin (2/11/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Lurah Kotapinang, Mirwan Sentosa Siregar, Ketua Bidang Hukum dan HAM MD KAHMI Labuhanbatu Selatan sekaligus perwakilan LBH Insan Cita, Dayu Putra, S.H., M.H., serta Direktur LBH Insan Cita, Muhammad Dodi Pranata, S.H.

Program ini bertujuan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi hukum tanpa dipungut biaya. Melalui layanan tersebut, warga juga diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban mereka di hadapan hukum.

Konsultasi Dibuka Setiap Jumat

Layanan konsultasi hukum gratis ini dijadwalkan berlangsung setiap Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di Kantor Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah kelurahan akan menyediakan ruang konsultasi dan fasilitas pendukung lainnya.

Sementara itu, LBH Insan Cita bertanggung jawab menyiapkan tim advokat dan paralegal profesional untuk memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat. Informasi serta permasalahan hukum yang disampaikan warga dijamin kerahasiaannya.

Kesepakatan kerja sama ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Kelurahan Buka Kolaborasi untuk Akses Keadilan

Lurah Kotapinang, Mirwan Sentosa Siregar, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah awal sekaligus komitmen pemerintah kelurahan untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, terutama dalam mempermudah masyarakat mendapatkan akses keadilan.

“Kerja sama yang kami bangun bersama LBH Insan Cita hari ini merupakan langkah awal sekaligus komitmen nyata Kelurahan Kotapinang dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, khususnya dalam memberikan kemudahan akses keadilan bagi seluruh warga. Namun, pemenuhan access to justice yang merata adalah tanggung jawab besar yang memerlukan kolaborasi luas,” ujar Mirwan.

Ia menegaskan, pemerintah kelurahan terbuka untuk menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum, organisasi advokasi, dan praktisi hukum lainnya yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan hak-hak masyarakat.

Menurut Mirwan, keterlibatan berbagai pihak dalam pendampingan dan edukasi hukum dapat memperluas kesempatan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan serta pemahaman hukum yang memadai.

Melalui program ini, warga Kotapinang diharapkan tidak lagi kesulitan mencari informasi awal ketika menghadapi persoalan hukum. Kehadiran layanan konsultasi gratis tersebut juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami hak dan kewajibannya serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh saat menghadapi masalah hukum. (Rjs).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news