Eksekusi DPO Kejari Belawan, Terpidana Penelantaran Rumah Tangga Akhirnya Ditahan

Medan, Redaksisatu.Id.Batubara — eksekusi DPO Kejari Belawan akhirnya berhasil dilakukan terhadap terpidana kasus penelantaran dalam rumah tangga berinisial MRF. Terpidana yang sempat buron ini kini resmi menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi DPO Kejari Belawan dilakukan pada Kamis (02/04/2026) setelah seluruh proses hukum selesai. Dalam putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tertanggal 20 Juni 2025, MRF dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia juga ditolak melalui putusan Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. Dengan demikian, vonis tersebut dinyatakan final dan mengikat.

Jaksa eksekutor Rizky Chairunisya Ramadhani menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana untuk menjalani hukuman. Namun, MRF tidak memenuhi panggilan dan sempat menghilang sehingga menyulitkan proses eksekusi.

Karena tidak ditemukan, Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan MRF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 5 Oktober 2025. Upaya pencarian terus dilakukan secara intensif hingga akhirnya menemukan titik terang.

Perkembangan signifikan terjadi pada 20 Februari 2026, saat penasihat hukum MRF mendatangi Kejari Belawan untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan eksekusi. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa terpidana akan diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Kesepakatan itu akhirnya terealisasi pada Kamis (02/04/2026). MRF diserahkan dan langsung dieksekusi untuk menjalani masa pidananya sesuai putusan pengadilan.

Kejari Belawan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap terpidana yang sempat melarikan diri. (F).

Trending Topic

Etnografi Reflektif

Etnografi Budaya Hewan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[democracy id="2"]

Related news